Jumat, 29 Januari 2010


PROFIL DEWAN MADRASIYAH

NO
IDENTITAS DEWAN
01
Nama Dewan

Dewan Madrasiyah Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata
02
Nomor Statistik

---
03
Provinsi

Jawa Timur
04
Kabupaten

Pamekasan
05
Kecamatan

Palengaan
06
Desa

Panaan
07
Dusun

Bata-Bata, RT. 001 / RW. 001
08
Jalan & Nomor

Jl. KHR. Abd. Majid (Komplek Madrasah PP. Mambaul Ulum Bata-Bata).
09
Kode Pos

69362
10
Telepon/ Faximile

(0324) 334 774.  Fax (0324) 334 774 / 328 312
11
e-mail

Blogspot; dewanmadrasiyah.blogspot.com
12
Daerah

Pedesaan
13
Status

Independen
14
Surat Keputusan

Nomor :                                                   Tgl :
15
Penerbit  SK

(Di Tanda Tangani Oleh) Pengasuh PP. Mambaul Ulum Bata-Bata
16
Tahun Berdiri

2001
17
Tahun Perubahan


18
Bangunan Dewan

Permanent
19
Lokasi Dewan

Komplek Madrasah Mambaul Ulum Bata-Bata
20
Jarak ke pusat Kecamatan

7 Km
21
Jarak ke pusat kabupaten

9 Km
22
Terletak pada lintasan

Kecamatan
23
Organisasi penyelenggara

Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata

 *            Latar Belakang Berdirinya Dewan Madrasiyah
Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata yang didirikan oleh RKH Abd Majid bin Abd Hamid Bin RKH. Istbat Banyuanyar pada Tahun 1943 M./1363 H. termasuk salah satu pondok pesantren terkemuka yang ada di madura pamekasan khususnya.
Dari masa ke masa, pondok pesantren ini terus mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Baik dalam jumlah santrinya, managementnya maupun kurikulum dan system pembelajarannya. Dalam aspek kurikulum misalnya, madrasah mambaul ulum Bata-bata yang di dirikan pertama kali pada kepengasuhan KHR. Ach. Mahfudz zayyadi, tidak hanya menyediakan materi kitabiyah saja akan juga memberikan materi pelajaran umum dengan menggabungkan keduanya sehingga lulusannya di harapkan bukan hanya cakap dalam Ilmu Agama tapi juga handal dalam ilmu umum. Terkait jumlah, siswa di madrasah mambaul ulum  bata-bata terus mengalami peningkatan yang sangat tajam tiap tahunnya, sehingga hal ini bisa menjadi permasalahan di kemudian hari bila tidak segera di cari solusinya mengingat keterbatasan kemampuan pengurus pesantren dalam mengurusi hal itu. Maka pada sekitar tahun 2001, pada masa kepengurusan pondok pesantren di jabat oleh Ust. Muzammil Imron, S.Ag. M.HI., di sepekati untuk di bentuk semacam Badan Otonom Khusus yang akan mengawasi,mengurusi dan mengevaluasi Madrasah yang ada bawah naungan pondok pesantren mambaul ulum bata-bata yang di beri nama Dewan Madrasiyah. Yang di harapkan dengan di bentuknya badan ini, Pengurus Pesantren (Dewan Madrasiyah) bisa lebih focus dalam menangani permasalahan-permasalahan terkait siswa dan madrasah.

*            Visi Dewan Madrasiyah
Menjadikan Madrasah Mambaul Ulum Bata-Bata yang Bermutu dan Kompetitif
*            Misi Dewan Madrasiyah
1.            membina hubungan yang baik di satuan pendidikan
2.            meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan
3.            mewujudkan sarana prasana yang memadai
4.            standarisasi system pengelolahan satuan pendidikan
*            Tujuan Dewan Madrasiyah
1.            meningkatkan tanggung jawab pengelola madrasah mambaul ulum bata-bata dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
2.            menciptakan kondisi transparan, akuntabel dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
3.            mewadahi dan menyaliurkan aspirasi dan prakarsa dan melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
*            Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dewan Madrasiyah Terdiri atas ;
Ketua                            : Ahmad Qasim, S.Pd.I
Sekretaris                      : Abd. Majid eL-Hajj
Bendahara                    : Abd. Ro’uf Khusni
Pimpinan Proyek        : Abd. Kholiq Khusni, S.Pd.I
Anggota                        : Khairi Ahmad, S.Ag
                                       : Thola’al Badru, S.pd.I
                                       : Ach. Syukri Rusdi, S.Pd.I
                                       : Imam Bahrurrozy, S.Pd.I
*            Sumber Dana
Sumber dana operasional Dewan Madrasiyah berasal dari ;
1.      Biro Keuangan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata
2.      Masyarakat
*            Tugas & Wewenang
Tugas & Wewenang Dewan Madrasiyah sebagai Mediator, fasilitator dan supervisor.

Tidak ada komentar: