Rabu, 12 Januari 2011

HEGEL : Etika sebagai Struktur Sosial-Moral (Sittlichkeit)

Satu kekhasan dari filsafat Hegel adalah dialektika : tesa-antitesa-sintesa. Hampir seluruh pencermatan Hegel atas realitas dikembalikan pada pola dialektika tersebut. Dialektika Hegel bertempat dalam benak dan dengan itu pula ia disebut sebagai seorang filosof idealis (berpusat pada idea).
Etika sebagai salah satu wilayah filsafat juga menjadi perhatian Hegel. Dalam etikanya, Hegel melanjutkan ‘hukum-moral’-nya Kant ; semangat Revolusi Perancis, dan semangat Protestanisme (Martin Luther). Inti etika Hegel adalah – sebagaimana Kant – terletak pada subjek yang otonom dengan suara nuraninya. Kebebasan individu untuk menentukan secara moral atas tindakannya mendapat tempat yang utama. Hanya saja Hegel tidak berhenti di situ saja, ia melanjutkan dalam bentuk real keabstrakan suara nurani versi Kant. Bentuk real dari moralitas individu adalah pada tatanan sosial-moral (Sittlichkeit). Sittlichkeit sesungguhnya merupakan sintesa dari hubungan hukum dan moralitas-individu. Ketiganya itu merupakan pengejawantahan dari kebebasan.
1. Dari Prinsip Hukum ke Otonomi Moral
Bagi Hegel, kebebasan, pertama-tama bereksistensi pada prinsip-prinsip hukum. Prinsip hukum yang paling jelas terwujud dalam hak milik pribadi (property). Dalam hak milik pribadi ini seseorang merealisasikan kebebasannya secara utuh. Kehendak bebas dari si pemilik atas milik pribadinya dijamin dan diakui bahkan oleh orang lain sekalipun. Penjaminan dan pengakuan ini merupakan suatu keharusan hukum. Orang lain harus mengakui hak milik pribadi seseorang sebagai jaminan pula bagi hak milik pribadinya sendiri untuk diakui. Dengan demikian seorang individu (persona) adalah pemilik kedaulatan hukum. Hanya saja patut dicermati di sini bahwa hukum sebagai sarana konfirmasi bagi kebebasan eksistensi persona bukan merupakan sesuatu yang absolut dan eternal melainkan terbatas dan formal. Karena keformalan itulah, hukum tidak memperhitungkan kehendak, pengertian, dan maksud si subjek hukum. Hukum semata-mata berada dalam logika negatif : sejauh tidak melanggar hak-hak pribadi orang lain. Dengan demikian kebebasan tidak sepenuhnya terwujud dalam hukum. Pemenuhan keterwujudan kebebasan itu akan menjadi lengkap dengan memperhitungkan posisi negatif (anti-tesa) dari hal-hal yang tidak diperhitungkan dalam hukum, seperti kehendak bebas, maksud, dan pengertian subjek hukum. Sisi dialektif dari hukum itu adalah moralitas-individu. Dalam etika, pertimbangan etis yang semata-mata memperhatikan aspek hukum (legalitas) saja disebut etika heteronom, sedangkan yang lebih menekankan pada moralitas-individu disebut otonom.
Pembagian heteronom dan otonom ini mengikuti model yang dikembangkan Kant (dan posisi Kant lebih mengutamakan otonomi moral). Etika otonom yang dikembangkan Kant dari semangan Lutherian itu menempatkan subjek sebagai penentu utama tindakan-tindakan etisnya bukan hukum yang datang dari luar dirinya. Kehendak subjek yang otonom ini berpusat pada suara-nuraninya. Hukum luar tidak mampu untuk memaksa seseorang berkehendak seperti apa. Pada hukum, seseorang dinilai dari tindakan lahiriahnya, sedangkan pada suara-nurani, nilai kemanusiaan seseorang terangkum dan manusia sebagai subjek benar-benar memperoleh tempat. Nilai manusia ditentukan berdasarkan tindakannya yang batiniah dan dengan demikian titik tolak moral adalah kebebasan yang memahami dirinya sendiri. Perwujudan kebebasan yang tidak sepenuhnya terpenuhi dalam hukum memperoleh tempatnya dalam moralitas - (batin) individu. Hanya saja bagi Hegel dialektika hukum-moralitas ini belumlah usai, dialektika itu masih berlangsung terus untuk menjadi suatu sintesa yang lebih konkret.
2. Tatanan Sosial-Moral : Kritik atas Immanuel Kant
Hegel mengkritik moralitas individu yang dikembangkan Kant masih berada pada level kesadaran transendental individu yang tertutup. Imperatif kategoris (sebagai inti dari etika deontologis Kant), yaitu “bertindaklah semata-mata menurut pedoman yang selain dapat berlaku bagi diri sendiri juga sebagai suatu hukum yang juga dapat berlaku umum”, jelas menunjukkan (mengandaikan) adanya suatu relasi intersubjektifitas. Hal mana yang tidak mungkin terrealisasi (hukum umum itu) tanpa melibatkan subjek-subjek lain. Maka moralitas individu – setelah berdialektik dengan hukum – harus menjadi semacam struktur sosial yang menjunjung nilai-nilai moral pada masing-masing individu dalam struktur itu. Struktur sosial-moral ini oleh Hegel disebut Sittlichkeit.
Sittlichkeit yang menjadi sintesa ini sesungguhnya berpijak pada konsepsi Hegel tentang identitas persona. Bagi Hegel identitas Aku adalah suatu identitas yang umum dan (sekaligus) individual. Kesadaran diri bukan sesuatu yang asali (sebagaimana kesadaran-transendental versi Kant) melainkan sesuatu yang menjadi. Ia bukan being melainkan becoming. Perkembangan identitas diri itu terrepresentasi pada bahasa, kerja, dan perjuangan untuk memperoleh pengakuan (dalam istilah Habermas disebut sebagai interaksi). Lewat bahasa kreativitas bebas individu terrealisasi, lewat kerja prosedur-prosedur hukum terformalkan, dan lewat interaksi identitas diri menjadi tampak objektif. Petani disebut sebagai petani karena ia bekerja dalam lapangan pertanian dan berinteraksi dengan pedagang yang siap memasarkan hasil taninya. Oleh petani pedagang disebut (melalui bahasa tentunya) sebagai ‘pedagang’ dan oleh pedagang, petani disebut sebagai ‘petani’. Interaksi mengobjektifkan identitas diri.
Demikian pula dalam bidang etika. Moralitas-individu baru memperoleh pengakuan dalam interaksinya dengan moralitas individu-individu lainnya. Kemudian bila sudah menjadi suatu struktur sosial, maka moralitas-individu itu berkembang menjadi moralitas umum. Dalam struktur sosial-moral ini kehendak khusus (subjek otonom) menyatu dengan kehendak umum. Struktur sosial jelas meniscayakan adanya lembaga-lembaga sosial. Demikian pula halnya dengan struktur sosial-moral ini. Di sini konsepsi Hegel mengenai negara sebagai penjamin moralitas memperoleh tempatnya. Penjaminan moralitas-umum lewat negara ini tertuang dalam bahasa undang-undang. Dari sini pula Hegel mengangkat konsep alienasi sebagai terasingnya individu oleh individu-individu lainnya karena ketidak-taatan dan ketidak-disiplinannya terhadap undang-undang sebagai perwujudan konkret struktur sosial-moral. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pada struktur sosial-moral ini kebebasan sebagai inti dari etika memperoleh wujud yang real.
Tanggapan Kritis
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa etika Hegel merupakan proses dialektik bagi perwujudan kebebasan, dengan komponen-komponen : Hukum (formal) – Moralitas – Sittlichkeit. Hukum-formal disini masih merupakan hukum yang abstrak (konvensi) sedang pada Sittlichkeit yang juga mengandaikan suatu bentuk hukum, hukum dipahami dalam bentuknya yang konkret-tertulis (material).
Negara (versi Hegel) sebagai perwujudan etis bagi moralitas para individu di dalamnya harus dipahami sebagai bentuk institusi sosial akhir yang menjamin dan menjunjung tinggi kebebasan para warga negaranya. Meskipun negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi atas undang-undang dengan pemerintah sebagai pelaksananya, tetap saja moralitas-otonom individu tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dicampuri oleh negara (dan pemerintah/eksekutifnya). Bentuk negara demikian, menutut Hegel, pernah terwujud dalam negara hasil Revolusi Perancis. Hanya saja Hegel tidak mempertimbangkan adanya kemungkinan bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut niscaya korupnya, karena itu Hegel cukup optimis bahwa negara benar-benar dapat menjadi perwujudan kebebasan etis yang paling akhir (bentuk nyata daru roh-absolut). Dalam hal ini Marx justru bersikap sebaliknya dari Hegel dengan menganggap bahwa justru negaralah yang menjadi ‘biang kerok’ keterasingan manusia (yang pada dasarnya adalah mahluk sosial) dari sifat sosialnya. Oleh karena itu negara – menurut Marx – haruslah dilenyapkan. Jalan tengah antara konsep negara sebagai perwujudan etis (Hegel) dan negara sebagai bentuk alienasi individu (Marx) ditawarkan oleh Gramsci dengan model hubungan antara negara disatu pihak dengan civil society sebagai pengontrol kekuasaan negara di pihak lain. Hubungan keduanya harus dalam kerangka prinsip subsidiaritas, yaitu negara hanya boleh turut campur dalam persoalan-persoalan civic yang tidak bisa ditangani oleh civil society (masyarakat) sendiri. Dengan demikian negara sebagai perwujudan etis tetap dipertahankan dan kecenderungan absolutisme kekuasaan negara dapat dibatasi.


PUSTAKA
F.M. Suseno. Filsafat sebagi Ilmu Kritis. Yogyakarta : Kanisius. 1992.
Habermas, Jurgen. Ilmu dan Teknologi sebagai Ideologi. Terj. Hassan Basari.
Jakarta :LP3ES. 1990.
. Theory and Practice. Boston : Beacon Press. 1974.
Marcuse, Herbert. Reason and Revolution : Hegel and the Rise of Social Theory.
London : Routledge. 1977 © 1941.

PROBLEM HERMENEUTIKA DALAM PENAFSIRAN AL-QURAN

Al-Quran merupakan sumber keagamaan terbesar umat Islam, yang selalu dijaga keotentikannya. Dia adalah petunjuk untuk mengetahui kehendak Allah. Maka manusia yang ingin mengetahui dan berjalan sesuai dengan kehendak Allah demi selarasnya pikir dan dzikir serta tergapainya kebahagiaan dunia dan akhirat hendaknya memahami, meresapi dan menghayati petunjuk-petunjuk-Nya yang termaktub dalam Kitab Suci ini. Upaya memahami petunjuk-petunjuk-Nya sesuai dengan kemampuan manusia ini disebut dengan tafsir.
Penafsiran al-Quran menjadi kebutuhan yang sangat primer mengingat redaksinya bersifat sangat beragam; ada yang jelas dan rinci, di samping itu ada yang samar dan global. Dengan segala keterbatasan akal pikiran manusia, harus diakui terkadang redaksi al-Quran yang bersifat jelas masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut; sekali membaca al-Quran seakan sudah paham, ketika bacaan tersebut diulang kembali akan ditemukan makna-makna lain yang berbeda dengan makna sebelumnya hingga ditemukan kalimat atau kata yang mengandung arti yang beragam bagai intan permata yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudutnya yang lain1.
Dalam ensklopedi tematis dunia Islam, Dr. Masykuri Abdillah menegaskan bahwa ilmu tafsir memperoleh perhatian besar, mencakup wilayah kajian yang luas dibandingkan dengan ilmu-ilmu al-Quran lainnya mengingat penafsiran al-Quran sudah dimulai sejak zaman Rasulullah. Paska kepemimpinan Rasulullah, pola penafsiran mengalami pergeseran sesuai dengan kondisi sosio-kultural yang ada; Umar bin Khattab misalnya, dia banyak menggunakan rasio dalam pemahaman dan mengamalkan al-Quran. Sementara itu, Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas menggunakan hadits untuk menafsirkan al-Quran2.
Penafsiran al-Quran tidak pernah berhenti, selalu dinamis dari masa ke masa karena redaksinya mengandung makna yang beragam, selalu menghadirkan hal-hal baru. Karenanya tidaklah salah apabila Rasulullah SAW menggambarkan al-Quran sebagai kitab yang isinya adalah berita masa lampau dan masa depan; tidak lekang oleh panas dan tidak rapuh karena hujan3.
Perjalanan waktu yang selalu maju, membuat para pemikir Islam kontemporer mengatakan bahwa al-Quran harus mengalami perubahan, seperti halnya yang dikatakan Arkoun bahwa al-Quran sebagai kitab suci umat Islam tiada bedanya dengan lapisan bumi yang paling dalam, maka lapisan tersebut sudah seharusnya diperbaharui agar memiliki corak tersendiri dan terlihat lebih menarik. Ternyata usaha ‘pembaharuan’ tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tafsir yang telah diuraikan oleh para ulama dahulu. Arkoun dengan menggunakan hermeneutika dekonstruktif mencoba menafsirkan al-Quran namun tidak sesuai hasil penafsirannya dengan penafsiran para ulama, bahkan melenceng dari kaidah tafsir yang ada4. Begitu banyak usaha para pengkritik al-Quran namun usaha mereka selalu menemui kegagalan. Menurut Quraish Shihab, faktor-faktor yang menyebabkan kekeliruan dalam penafsiran al-Quran adalah: subjektifitas penafsir; kekeliruan dalam menerapkan kaidah tafsir; kedangkalan dalam ilmu-ilmu alat; kedangkalan pengetahuan tentang objek uraian (ayat) yang dibicarakan; tidak memperhatikan konteks, baik asbab al-nuzul, hubungan lintas ayat, maupun kondisi sosial masyarakat; dan tidak memperhatikan siapa pembicara dan terhadap siapa pembicaraan ditunjukkan5, di samping itu seorang mufassir harus: memiliki pengetahuan bahasa Arab dalam segala bidangnya; memiliki pengetahuan tentang ilmu-ilmu al-Quran, sejarahnya, hadits-hadits Nabi dan Ushul al-Fiqh; paengetahuan tentang prinsip pokok keagamaan dan pengetahuan tentang disiplin ilmu yang menjadi materi bahasan ayat. Maka sungguh Allah Maha Benar dengan firmannya: sesungguhnya Kami menurunkan (al-Quran) untuk dzikir dan Kami menjaganya (al-Hijr:
Usaha Arkoun dengan hermeneutika dekonstruktifnya adalah salah satu usaha untuk mengkritik al-Quran yang menjadi tantangan bagi umat Islam setelah dilontarkannya kritik al-Quran dari segi periwayatan dan penemuan mushaf baru; dua jalan untuk mengkritik al-Quran tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan sia-sia, karena periwayatan al-Quran sangat mutawatir; mereka yang mengatakan bahwa pembukuan mushaf Utsmani sangat kental dengan unsur politik tidak memiliki fakta, hanya praduga belaka. Tentu saja hal tersebut sangat tidak ilmiah. Adapun jalan kedua; dengan menemukan mushaf baru tidak akan diakui oleh umat Islam dan para ulama maka hasilnya tetap akan sia-sia karena al-Quran kesuciannya akan selalu terjaga, kebenarannya akan selalu benar dan tidak ada kitab suci yang lebih baik selain al-Quran yang berisi kalam Sang Pencipta.
Dari ketiga jalan untuk melontarkan kritik terhadap al-Quran yang paling berpengaruh dalam pemikiran Islam adalah seperti apa yang dilakukan oleh Arkoun; menggunakan Hermenutika dalam penafsiran al-Quran. Arkoun menggunakan Hermeneutika dekonstruktif miliknya Jacques Derrida6. Bukan hanya Arkoun, Riffat Hasan, tokoh feminis populer di kalangan dunia Islam corak penafsirannya juga terpengaruh dengan Hermeneutika dekonstruktif ini untuk memunculkan penafsiran yang memperkuat gagasan pemikiran Feminisme mengingat tafsir-tafsir yang dikarang oleh para ulama terdahulu tidak mendukung gagasan tersebut, dan masih banyak orang menggunakan hermeneutika dalam penafsiran al-Quran dalam rangka memperkuat subjektifitas gagasan pemikirannya.
Tulisan ini akan mencoba menguak hermeneutika dan apa yang ada di baliknya.yang selama ini mulai diminati dan menjadi kajian serius banyak kalangan dengan dalih ‘pembaharuan penafsiran al-Quran’.

Wajah Hermeneutika
istilah ini berasal dari bahasa Yunani Hermenuein yang berarti ‘menafsirkan’, kata bendanya hermeneia yang berarti ‘tafsiran’. Dalam tradisi Yunani Kuno kata Hermeneuein mengandung 3 makna; mengatakan7, menjelaskan, dan menerjemahkan. Dalam bahasa Inggris diekspresikan menjadi ‘to interpret’. Dengan demikian interpretasi menunjuk pada tiga makna yang terkandung dalam kata Hermenuein.
Dalam pandangan terminologis Hermeneutika dapat diartikan sebagai seni dan ilmu menafsirkan khususnya teks kitab suci. Pendapat lain berbicara bahwa hermeneutika merupakan filsafat yang objek kajiannya terfokus pada ‘pemahaman pada pemahaman’ terhadap teks, terutama teks kitab suci yang berasal dari masa, lokasi dan situasi yang beragam. Istilah ini sering dihubungkan dengan ‘Hermes’, tokoh dalam mitos Yunani yang menjadi perantara antara Zeus dan manusia. Pada suatu, ketika menyampaikan pesan Zeus untuk manusia Hermes mendapatkan persoalan yang cukup berat ‘bagaimana menjelaskan bahasa Zeus yang menggunakan ‘bahasa langit’ agar bisa dimengerti oleh manusia. Solusi yang ditemukan oleh Hermes adalah menerjemahkan bahasa Zeus ke dalam bahasa manusia yang termaktub dalam teks suci8 .
Hermeneutika dalam bahasa Jerman disebut Hermeneutik, dalam bahasa Prancis disebut Hermeneutique dan bahasa Latin menyebutnya Hermeneutica. Richard E. Palmer menyebutnya dengan menambah ‘s’ di akhir kata sebagi simbol pola baru teori hermeneutika9. Lebih lanjut, Richard mendefinisikan hermeneutika ke dalam 6 bentuk10:

1. Teori penafsiran kitab suci (Bibel)
Sebelum melangkah lebih jauh menuju hermeneutika sebagai penafsiran Bibel, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana istilah Bibel itu muncul. Istilah ini digunakan dalam agama Yahudi dan Kristen. Keduanya memiliki subjektifitas pemahaman yang tidak mau ditentang; menurut Yahudi perjanjian baru (the new testament) adalah tidak diakui, mereka menggunakan perjanjian lama yang mengindikasikan perjanjian dengan Tuhan. Adapun ajaran Kristen berpendapat bahwa perjanjian lama tidak diakui lagi karena perjanjian baru lebih aktual dengan Yesus sebagai pembawanya, sang penyelamat manusia. Kedua perjanjian tersebut terikat dengan benang merah bahwa otentisitas keduanya sangat dipertanyakan; kitab-kitab perjanjian lama yang berjumlah 39 sama sekali tidak diketahui siapa pengarangnya karena tidak adanya periwayatan yang kuat untuk mendukung otentisitas penulisannya. Di samping itu, perjanjian lama penuh dengan ‘kebejatan moral’. Sebagai contoh: uraian tentang hubungan biologis antara nabi Daud dengan istri panglima perangnya. Adapun perjanjian baru memiliki problem bahwa sampai sekarang tidak ditemukan teks Bibel (perjanjian baru) yang otentik, juga beragamnya Bibel yang mengakibatkan tidak adanya Bibel khusus yang menjadi acuan dasar dogma Kristen; selalu berbeda satu dengan lainnya.
Berangkat dari pemikiran di atas, para pendeta protestan merasa butuh akan hermeneutika untuk membantu mereka dalam menafsirkan Bibel. Tentu saja harapan mereka adalah menemukan kebenaran Bibel. Namun muncul sebuah pertanyaan: apakah dengan berdependensi kepada subjektifitas penafsir akan menemukan kebenaran yang mutlak, Sama saja dengan mencari seekor semut di padang pasir yang luas.

2. Metode filologi
Hermeneutika yang pada awalnya hanya memiliki Bibel sebagai objek penafsirannya berkembang memasuki kawasan filologi. Richard E. Palmer menegaskan:
“with these developments, the methods of biblical hermeneutics became essentially synonymous with secular theory of interpretation-i.e., classical philology. And at least from the enlightenment to the present, biblical methods of research have been inseparably connected with philology. Thus the phrase “biblical hermeneutics” superseded “hermeneutics” as a reference to scriptural theory of exegesis; “hermeneutics” unmodified, was virtually indistinguishable definitionally from philological methodology. A later chapter will explore more specifically the content of philology at the beginning of nineteenth century with a discussion of two great philologists of Schleirmacher’s time, Friedrich August Wolf and Friedrich Ast. It is enough here to say simply that the conception of hermeneutics as strictly biblical gradually shaded into hermeneutics as the general rules of philological exegesis, with the bible as one among other possible objects of these rules”11
(dengan pengembangan ini, metode-metode hermeneutika Bibel secara esensial menjadi sinonim dengan teori interpretasi yang secular-misalnya, filologi klasik. Dan setidaknya dari masa pencerahan hingga sekarang metode penelitian Bibel tidak dapat dipisahkan dengan filologi. Jadi kata “hermeneutika Bibel” menggantikan “hermenutika” sebagai sebuah referensi untuk teori penafsiran kitab suci; “hermeneutika”, yang tidak dimodifikasi, sebenarnya merupakan definisi yang tak dapat dibedakan dengan metodologi filologi. Bagian selanjutnya akan menjelaskan lebih spesifik filologi pada masa permulaan abad ke 19 dengan mendiskusikan dua tokoh filologi besar pada masa Schleirmacher; Friedrich August Wolf, dan Friedrich Ast. Cukup di sini mengatakan secara sederhana bahwa konsepsi hermeneutika yang jelas-jelas bernuansa Bibel secara perlahan menjelma ke dalam hermeneutika sebagai kaidah-kaidah umum dari penafsiran filologi, dengan Bibel sebagai satu dari obyek-obyek lain yang mungkin diterapkan dengan kaidah-kaidah ini)
Sebagai metode filologi, hermeneutika berfungsi sebagai kaidah di mana ketentuan makna verbal peristiwa yang valid dapat dicapai, tentu saja tujuan akhirnya adalah menggapai cita-cita Dilthey untuk menghasilkan validitas dan objektifits interpretasi, seperti yang diutarakan oleh E. D. Hirsch, Jr. Lebih jauh lagi, dia mengutarakan: apabila makna teks selalu berubah tidak akan ditemui norma yang baku, maka dibutuhkan prinsip normatif dimana makna tulisan yang benar itu dapat ditentukan secara valid. Dalam hal ini Hirsch menyediakan makna verbal pengarang sebagai tolak ukur penafsiran dengan tujuan: pertama, untuk membuat makna yang tepat. Kedua, membuat makna objektif. Pendapat ini juga didukung oleh Emilio Betti, bahwa untuk menuju otentisitas makna harus kembali kepada pengarang dan situasi di mana teks itu muncul.
Tentu saja pandangan ini sangat bertentangan dengan “hermeneutika heideggarian, atau Schleirmacherian, atau Gadamerian” yang menekankan pada subjek sebagai penafsir berhak untuk menginterpretasikan teks atau kata sesuai dengan kondisi dan masa yang ada.
Di balik pandangan yang bertentangan ini masih ada beberapa problem lain yang harus diselesaikan; kaitannya dengan kontribusi yang diberikan oleh hermeneutika ala Hirsch terhadap luas dan kompleksnya problematika yang ada di dalam tubuh hermeneutika, dan hermeneutika ala Hirsch ini menurut Richard “inadvisable”(tidak dapat dipertimbangkan)12, dikhawatirkan akan muncul problem hermeneutis yang lain akan terjadi dan masuk dalam kawasan teologi jika pembaharuannya hanya pada “makna verbal”.

3. Pemahaman linguistik
Dalam hal pemahaman linguistik ini, Schleirmacher berpendapat bahwa hermeneutika berperan sebagai ilmu atau seni pemahaman. Hal ini dipertegas lagi dengan munculnya corak hermeneutika yang mengedepankan subjektifitas penafsiran oleh Gadamer; bahwa penafsiran mengandung nilai-nilai estetika yang sangat dalam untuk mengetahui makna yang tersirat dan tidak terbaca sebelumnya. Konsep hermeneutika seperti ini akan berdampak pada kritikan terhadap filologi, karena nantinya hermenutika akan berperan sebagai kaidah pemahaman dengan munculnya hermeneutika sistematis-koheren; sebuah ilmu yang menggambarkan kondisi-kondisi pemahaman dalam semua dialog. Hasilnya bukan menjadi hermeneutika dalam paradigma filologi, tetapi hermeneutika umum yang kaidah-kaidahnya dapat digunakan untuk fondasi penafsiran beragam bentuk teks.

4. Dasar ilmu-ilmu sosio-kultural
Membumikan hermeneutika dalam ilmu sosio-kultural (geisteswissenchaften) digagas oleh seorang penulis biografi Schleirmacher yaitu Wilhelm Dilthey. Dia berpendapat bahwa mengekspresikan kehidupan manusia seorang pengamat sosial dalam pengamatannya tidak terlepas dari pemahaman historis. Sayangnya, pemahaman historis tidak termasuk dalam ruang lingkup psikologi yang begitu abstrak.
Lebih jauh dia berpendapat bahwa hermeneutika yang concern dalam sebuah teks akan memperoleh dasar yang lebih humanis dan historis apabila merumuskan metode humanistik yang nyata bagi ilmu sosio-kultural.
5. Fenomenologi
Dalam konteks ini, Hermeneutika tidak mengacu kepada ilmu sosial tapi pada penjelasan fenomenologisnya tentang keberadaan manusia itu sendiri. Analisis Heidegger dalam bukunya Being and Time menghasilkan kesimpulan bahwa pemahaman dan interpretasi adalah bangunan dasar eksistensi manusia. Ini merupakan suatu penghargaan yang cukup berarti bahwa hermeneutika dapat memasuki ruang lingkup fenomenologi yang berdasarkan atas fondasi ontologi ala Heidegger.
6. Sistem interpretasi
Orang yang paling berjasa dalam hal ini adalah Poul Ricoer. Dia mengatakan bahwa ada dua hal yang berbeda dari hermeneutika: pertama, yang dipresentasikan oleh Bultman. Dia mengatakan bahwa untuk menafsirkan teks membutuhkan simbol sebagai perangkatnya. Kedua, penghancuran simbol dan proses menuju demistifikasi, tokoh dalam hal ini Ricoer menyebut; Marx, Nietzche dan Freud. Simbol hanyalah topeng palsu yang hanya menimbulkan kepalsuan makna. Untuk memunculkan makna aslinya harus dilihat dari realitas yang ada dan nyata serta tidak menimbulkan keraguan.

Hermeneutika; dari metode penafsiran teks kitab suci menuju terobosan baru metode ilmu pengetahuan
Pada awalanya, hermeneutika berfungsi sebagai teori memahami teks kitab suci, dalam hal ini adalah Bibel. Maka antara Hermeneutika dan Bibel memiliki relevansi yang tak terpisahkan karena ayat-ayat Bibel membutuhkan interpretasi menuju kebenaran yang diharapkan mengingat tidak adanya teks Bibel yang original dan antara Bibel dengan Bibel yang lain tidak memiliki kesamaan13.
Dalam perjalanannya hermeneutika bukan hanya berfungsi sebagai penafsiran teks kitab suci saja. Kegelisahan metodologi ilmiah karena besarnya pengaruh paradigma positivisme dalam ilmu sosial telah membuat Hans George Gadamer dalam bukunya Truth and Method membawa hermeneutika menduduki posisi yang cukup signifikan sebagai terobosan metodologi baru dalam ilmu sosial14. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa arti sebuah teks bukan hanya milik pembuat teks tersebut melainkan milik setiap orang yang menginterpretasikan teks tersebut dan mengedepankan kondisi masa dan lokasi di mana si penafsir berada. Masa depan juga memiliki andil dalam menghasilkan ‘buah penafsiran’ karena di dalamnya terdapat nuansa produktif. Maka proses hermeneutis tidak terbatas pada maksud pemikiran pengarang saja atau pada situasi sekitar teks itu muncul.
Maksud dari gagasan Gadamer yang tersebut di atas adalah peran subjek penafsir yang begitu dominan; ragamnya pemahaman yang ada adalah bentuk dari kesadaran dialogis dan dialektis lintas cakrawala tradisi klasik, kontemporer dan futuristik, sehingga semuanya melebur dan melahirkan produktifitas makna teks, dalam artian kebanaran sangat kental dengan pluralistik sesuai dengan tradisi yang berkembang. Hendaknya kita tidak terpaku atau terkagum dengan penjelasan ini yang nantinya membuat kita melupakan kaidah dasar dalam menafsirkan teks kitab suci kita bahwa penafsiran yang menjadi dasar utama adalah al-Quran ditafsirkan dengan al-Quran sendiri, hadits Rasulullah SAW, perkataan para sahabat dan perkataan ulama tabi’in15. jelas berbeda dengan hermeneutika yang mengedepankan subjektifitas penafsir. Di samping itu, harus diketahui bahwa hermeneutika sepertinya menjadi identitas kaum relatif yang menjadi salah satu dari 3 kelompok kaum sophist: pertama, kelompok agnostik yang mengatakan ‘tidak tahu’ atau ragu-ragu tentang eksistensi sesuatu dan meragukan sesuatu tersebut. Kedua, kelompok relatif yang mengatakan bahwa ilmu sifatnya subjektif. Kaum ini menerima ilmu pengetahuan dan kebenaran, tetapi menolak bahwa keduanya bisa dikomunikasikan karena subjektif dan berorientasi pada pemikiran dan pendapat masing-masing. Ketiga, kaum nihilis yang menafikkan realitas dan menganggapnya sebagai fantasi16. Maka tidaklah salah bila kita berpendapat bahwa hakikat sesuatu adalah tsabit, dan pengetahuan kita tentang hakikat tadi adalah benar dan tidak sama dengan pendapat kaum sophist.

Dampak Penafsiran al-Quran dengan Hermeneutika
Kajian hermeneutika masih kontroversial; antara Betti dengan Gadamer, juga Poul Ricoeur yang mencoba menengahkan antara kedua pihak sebelumnya. Dia cenderung menggunakan psikoanalisanya Freud dalam hermeneutikanya sehingga menghasilkan hermeneutika baru yang lebih lanjut diutarakannya “tidak ada kitab-kitab aturan yang universal bagi penafsirannya”. Hal ini berdampak dengan selalu munculnya kaidah-kaidah baru dalam penafsiran dan tidak adanya kaidah yang baku, selalu berubah.
Dapat kita deskripsikan sendiri apa yang akan terjadi dengan al-Quran apabila ditafsirkan dengan metode hermeneutika ini. Tentu saja akan memunculkan penafsiran-penafsiran yang tidak beraturan dan sangat beragam serta tanpa batas. Dari satu penafsiran muncul penafsiran lain, dari penafsiran tersebut membutuhkan penafsiran lagi hingga akhirnya menghasilkan lingkaran penafsiran dan tidak ditemukan hasil yang baku dari sebuah penafsiran. Dengan demikian subjektifits penafsiran akan terlihat jelas, dan akan semakin jauh dari makna aslinya.
Berbeda dengan Bibel yang sudah kehilangan otentisitasnya, penuh dengan pemikiran manusia, mitologi dan distorsi. Maka dia membutuhkan hermeneutika untuk menemukan makna asli dari ayat-ayat Bibel.

Perbedaan Tafsir dan Hermeneutika
Harus diakui bahwa tafsir dan hermeneutika memiliki satu benang merah yaitu; aktifitas penafsiran. Namun latar belakang yang menyebabkan munculnya kedua istilah ini sangat bertentangan. Tafsir sebagai ilmu pertama yang muncul dalam tradisi keilmuan umat Islam yang dibangun berdasarkan struktur, tujuan, pengertian, pandangan dan kebudayaan agama Islam digunakan untuk menafsirkan kitab yang diyakini kebenarannya oleh seluruh umat Islam. Maka terlihat sekali bangunan epistimologi dalam ilmu tafsir ini tidak hanya berdasarkan nalar akal yang terbatas, dia juga dibangun berdasarkan landasan keyakinan. Berbeda dengan Bibel yang dalam sejarahnya saja penuh dengan pertanyaan sejauha mana otentisitas Bibel dapat diuji dan tentu saja hermeneutika dibutuhkan sebagai alat interpretasinya.
Karena itu, sebelum kita menggunakan suatu metode keilmuan untuk digunakan dalam pembahasan suatu ilmu harus menemukan kesesuaian antara obyek yang akan dibahas dengan metode yang akan digunakan agar menghasilkan kesimpulan yang diharapkan. Adapun mereka yang menggunakan hermeneutika dalam penafsiran al-Quran sangat kental dengan ‘kelatahan intelektual’ dan tidak memandang worldview yang melatarbelakangi munculnya dua istilah yang berbeda; hermeneutika dan tafsir, serta tidak memperhatikan otentisitas kedua kitab suci antara al-Quran dan Bibel yang jelas memiliki perbedaan yang kental. Maka tidak seharusnya kita tidak mengikuti penunjuk jalan yang membawa kita ke kandang singa, yang akhirnya kita tidak melihat keindahan pemandangan singa tersebut, tapi menjadi santapannya.

Catatan kaki
1
Hal ini dibuktikan oleh Rasulullah sendiri; pada suatu hari Rasulullah didatangi al-Walid bin al-Mughirah, kemudian berkata: “Hai Muhammad, bacakan al-Quran untukku”. Kemudian Rasulullah membacakan surat al-Nahl: 90. belum selesai Rasulullah membacakan ayat tersebut, al-Walid bin Mughirah meminta pengulangan pembacaan ayat tersebut karena kagum kepada keagungan bahasa dan kesucian maknanya dan ingin mengambil hikmah dari ayat tersebut. Tidak lama berselang al-Walid mengangkat suaranya memberi pengakuan, bersaksi atas kesucian firman Allah. Ia berkata: “demi Allah, sungguh al-Quran ini betul-betul indah yang di dalamnya terdapat keindahan, ibarat pohon yang bawahnya berdaun lebat dan atasnya berbuah. Al-Quran ini tidak diucapkan oleh manusia. Lihat Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Ensiklopedi Muslim; Minhajul Muslim, (terj) oleh Fadhli Bahri, Darul Falah, 2003, hal: 113-114.
2 Masykuri Abadillah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam vol: 1, PT Ichtiar Baru VanHoeve, Jakarta, 2003, hal: 234
3 Quraish Shihab, “Membumikan” al-Quran; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Mizan, Bandung, 2003, hal:15
4 Lihat Ugi Suharto, Gugatan Terhadap Otoritas Mushaf Utsmani Dan Tafsir Qath’i, makalah dalam workshop “Merespon Gerakan Islam Liberal”, Wisma Darussalam Gontor Ponorogo, 27 Mei 2004
5 Quraish Shihab, OpCit, hal: 79.
6 Derrida mengkategorikan atau biasa disebut dengan kehadiran adalah pembahasan metafisika. Dalam tradisi metafisika menghadirkan
being dengan tanda sebagai representasi dari being itu sendiri. Maka tanda akhirnya menunjuk kepada objek itu sendiri. Lebih lanjut, Derrida berpendapat bahwa kehadiran bukan instansi independen yang mendahului tuturan dan tulisan kita, tetapi sebaliknya ditampilkan dalam tuturan dan tulisan. Kata-kata menunjuk kepada kata-kata lain. Dengan pemahaman ini, Derrida menggunakan dekonstruksinya untuk menuju ‘pemahaman’. Lihat: K. Bertens, Filsafat Barat Abad XX, Jilid II, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996 hal:330-331.
7 Arti hermeneutika ‘berbicara’ atau to say ditekankan lebih lanjut dalam Encyclopedia of Americana: “untuk berbicara” seperti halnya “ untuk menginterpretasikan” dan walaupun berbicara dipandang sebagai menginterpretasikan pemikiran seseorang ke (orang) yang lain, menurut Aristotle’s Hermeneutics, sebagai contoh jadilah lebih dari satu buku tatabahasa atau logika dibanding satu penafsiran manual.Asal. Hermeneutics di (dalam) [perasaan/pengertian] yang sekarang mulai dengan penafsiran teks yang di atasnya kebudayaan barat menemukan identitasnya. Untuk lebih jelasnya lihat Encyclopedia Americana, Vol 14, Grolier incorporated, international headquarters: Danbury, Connecticut. 1997, America, hal: 137
8 Mohammad Muslih, Filsafat Ilmu; Kajian atas Asumsi Dasar, Paradigma, dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan, Belukar, Yogyakarta, 2004, hal: 166
9 Richard E. Palmer, Hermeneutics; Interpretation Theory in Schleirmacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer, Northwestern University press Evanston, 1969, hal:xiv
10 Ibid, hal: 33
11 Ibid, hal: 40
12 Ibid, hal: 65
13 Adian Husaini mengutip tulisan Prof. Bruce M. Metzger, seorang guru besar bahasa perjanjian baru di Princeton Theological Seminary dalam bukunya yang berjudul A Textual Commentary on The Greek new Testament (terbitan United Bible Societies, corrected edition, 1975): terdapat dua kondisi yang selalu dihadapi oleh penafsir Bibel; Pertama, tidak adanya dokumen Bibel yang asli saat ini. Kedua, bahan-bahan yang ada sekarang ini sangat beragam dan berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk lebih jelasnya lihat: Adian Husaini dalam Islamia, Thn I, No I, Muharram 1425 / Maret 2004, dengan judul Problem Teks Bible dan Hermeneutika.
14 Hans George Gadamer dalam bukunya Truth and Method mengatakan “seseorang tidak memahami secara tepat hakikat ilmu-ilmu humaniora jika seseorang mengukurnya dengan ukuran meningkatnya pengetahuan tentang keteraturan”. Dalam hal ini jelas sekali bahwa positivisme apabila diterapkan sebagai metode ilmu sosial akan membuahkan hasil ‘memukul ratakan’ sesuatu, atau mengambil kesimpulan hanya sebatas ‘hal yang berpengaruh saja’. Tentu saja hasil kesimpulan ini seperti halnya orang melihat hutan yang terkagum-kagum dengan banyaknnya pohon jati, padahal masih banyak hal-hal indah di dalamnya selain pohon jati tersebut. Maka dalam meneliti ilmu sosial membutuhkan pembahasan yang menyeluruh karena objek pembahasannya selalu dinamis mengikuti pergeseran masa dan kondisi di mana objek tersebut berada. Lebih jelasnya lihat: Hans George Gadamer, Kebenaran dan Metode, terj dari Truth and Method oleh: Ahmad Sahidah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004. hal: 4.
15 Klasifikasi penafsiran al-Quran tersebut dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dengan mengutip pemikiran Ibnu Abbas dalam tafsir al-Thabari Langkah ini sejalan dengan pertanyaan Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal: “bagaimana caramu menyelesaikan perkara jika datang kepadamu suatu masalah?” Muadz menjawab: “akan kuputuskan menurut ketentuan hukum dalam al-Quran” “kalau tidak kau dapatkan dalam kitab Allah?” “akan kuputuskan melalui hukum yang ada dalam sunnah Rasulullah” “kalau tidak kau jumpai dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah” Muadz menjawab: aku akan berijtihad menggunakan pikiranku secara saksama” kemudian Rasulullah menepuk dada Mu’adz seraya bersabda: “segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan rasul-Nya jalan yang diridhai Rasulullah. (HR Abu Daud). Untuk lebih jelasnya lihat Muhammad, Ibnu Taimiyah dan sistem penafsirannya terhadap al-Quran; artikel dalam jurnal penelitian agama, pusat penelitian IAIN Sunan Ampel, no 18, januari-April 1998.
16 Hidayatullah, Wawancara dengan Ugi Suharto edisi 01/XVIII/Mei 2005/Rabiul awwal 1426, hal: 41-42


DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Ensiklopedi Muslim; Minhajul Muslim, (terj) oleh Fadhli Bahri, Darul Falah, 2003
Encyclopedia Americana, Vol 14, Grolier incorporated, international headquarters: Danbury, Connecticut, Amerika, 1997.
Ensiklopedi Tematis Dunia Islam vol: 1, PT Ichtiar Baru VanHoeve, Jakarta, 2003
Hans George Gadamer, Kebenaran dan Metode, terj dari Truth and Method oleh: Ahmad Sahidah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004
Hidayatullah, Wawancara dengan Ugi Suharto edisi 01/XVIII/Mei 2005/Rabiul awwal 1426
Islamia, Thn I, No I, Muharram 1425 / Maret 2004
Mohammad Muslih, Filsafat Ilmu; Kajian atas Asumsi Dasar, Paradigma, dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan, Belukar, Yogyakarta, 2004
Muhammad, Ibnu Taimiyah dan sistem penafsirannya terhadap al-Quran; artikel dalam jurnal penelitian agama, pusat penelitian IAIN Sunan Ampel, no 18, januari-April 1998.
Quraish Shihab, “Membumikan” al-Quran; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Mizan, Bandung, 2003
Richard E. Palmer, Hermeneutics; Interpretation Theory in Schleirmacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer, Northwestern University press Evanston, 1969
Ugi Suharto, Gugatan Terhadap Otoritas Mushaf Utsmani Dan Tafsir Qath’i, makalah dalam workshop “Merespon Gerakan Islam Liberal”, Wisma Darussalam Gontor Ponorogo, 27 Mei 2004.

AGAMA, PEMBEBASAN DAN TEOLOGI PROFETIK

1. Antaran
Secara ontologis-epistemologis, teologi masih dipahami oleh banyak umat beragama, termasuk Islam terbatas dalam pengertian klasik-tradisional, yaitu sebagai ilmu yang membicarakan tentang Tuhan dalam makna rigorous, sebagaimana ajaran-ajaran teologi ortodoks, sehingga membuat kita (umat beragama) memiliki jarak dengan realitas kehidupannya, karena nilai-nilai transformasi dan pembebasan kurang tersentuh. Bangunan teologi seperti inilah yang kemudian akhirnya dikritik habis-habisan oleh para cendekiawan, agamawan berikutnya, baik dalam Islam, Kristen, Katolik, Hindu maupun Budha. Dikalangan Islam muncul para filosof kontemporer seperti Ali Syariati, Hassan Hanafi, Asghar Ali Engineer dan Zia ul-Haq. Bagi mereka dalam memahami hubungan antara Tuhan, manusia dan alam semesta, teologi harus dipahami sebagai sebuah paradigma yang berisikan kumpulan ajaran agama yang secara koheren bersentuhan dengan realitas social dan mampu memberikan alternatif jawab bagi umat beragama menghadapi tantangan jaman.. Inilah yang pada akhirnya menjelama menjadi sebuah teologi yang membebaskan manusia dari segala problematika kehidupannya.
Saat ini bermunculan keinginan para agamawan untuk memcahkan problematika social memakai pendekatan teologi yang dikenal dengan istilah teologi kontekstual, salah satunya yang terkenal adalah teologi pembebasan. Teologi Pembebasan, baik dari penggunaan istilah maupun sejarah, metode dan praksisnya masih mengundang perdebatan. Penulis tidak akan menguraikan lebih jauh mengenai perdebatan penggunaan istilah ini, karena pada intinya, segala macam sebutan atau penamaan tersebut akan kembali pada usaha untuk membebaskan umat manusia dari ketertindasan, baik itu kemiskinan, kebodohan maupun diskriminasi. Namun sedikit catatan yang menurut penulis menarik adalah digunakannya pula istilah ilmu social Prophetic, yaitu ilmu social yang mengarahkan keadaa menuju arah yang lebih baik dan dikaitkan dengan misi kenabian
2. Makna dan pengertian Pembebasan
Kemudian kita masuk pada pengertian pembebasan (liberation). Bebas , asal kata dari “pembebasan”, dapat diartikan sebagai lepas dari rintangan atau halangan, tiada paksaan dari luar, tanpa hambatan. Namun pengertian kebebasan sebenarnya lebih jauh dari itu, kebebasan seperti itu dapat disebut sebagai kebebasan fisik. Sedangkan banyak juga orang yang walau dalam keadaan fisik tidak bebas namun merasakan kebebasa. Kebebasan adalah sesuatu yang hakiki dalam hidup manusia, kita semua mengalami kebebasan karena kita adalah manusia. Manusia tidak hanya bebas untuk berkeinginan dan berbuat, ia juga bebas untuk memutuskan apa yang akan ia pilih atau perbuat. Kebebasan berarti tiadanya paksaan baik, fisik, moral maupun psikologis. Dalam beberapa artian pokok, kemudian kebebasan diartikan sebagai penentuan diri oleh diri sendiri. Diri sendiri yang mengendalikan, menahan dan mengatur dirinya. Manusia bebas adalah manusia yang mampu untuk berbuat atau memilih atau memutuskan sesuai dengan kemauan-kemauan dan menjadi penyebab-penyebab dari tindakannya sendiri.
Mari lebih dalam kita bahas mengenai “bebas” atau “kebebasan” sebelum kita lanjut pada pengertian pembebasan. Untuk itu saya akan coba merujuk pada beberapa filsuf. Filsafat eksistensialisme memiliki pengertian yang lebih luas mengenai kebebasan, kebebasan dinilai sebagai sesuatu yang tak terelakkan dan tidak selalu menyenangkan, karena bisa saja suatu yang menyakitkan atau mendatangkan penderitaan. Jean Paul Sartre, melihat kebebasan sebagai hakikat dari manusia. Berada –untuk- dirinya sama dengan kebebasan. Manusia melakukan pilihan-pilihan untuk melakukan dalam kebebasan. Kecemasan karena ia sadar bahwa ia bebas . Beralih pada pandangan lain, kebebasan jika dilihat dari ajaran-ajaran determinisme, kemudian diidentikkan dengan berbuat seturut kemauan kita . David Hume, percaya bahwa kebebasan cocok dengan keharusan dan lawan dari kebebasan bukanlah keharusan melainkan rintangan. Thomas Hobbes lebih jauh menambahkan bahwa manusia sanggup melakukan apa yang ia inginkan. Sedangkan, dengan berangkat pada pandangan yang terpusat pada tindakan-tindakan yang lahir dari motif-motif internal, Immanuel Kant mengidentikan kebebasan dengan otonomi.
Secara singkat ingin dikatakan bahwa, makna kebebasan adalah, suatu keadaan dimana manusia terlepas dari rintangan, ketiadaan hambatan bagi manusia dalam meng-eksistensi-kan dirinya. Maka kebebasan suatu yang hakiki bagi manusia. Manusia yang tidak mengalami kebebasan maka ia tidak memiliki hakikatnya sebagai manusia. Dapat dikatakan bahwa situasi ini adalah situasi ketertindasan dan ketidak adilan. Penyangkalan mengenai eksistensi manusia sebagai manusia. Maka dari itu harus dilakukan suatu tindakan untuk dapat mengembalikan hakikat manusia kepada manusia. Tindakan untuk membebaskan inilah yang kita kenal dengan istilah “pembebasan”.
Untuk mendapatkan pengertian pembebasan yang lebih mengena, saya akan coba membahasnya dalam konteks Amerika Latin, dimana istilah ini muncul dan identik dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh gerkan-gerakan revolusioner. Pembebasan semula adalah reaksi terhadap istilah yang membawa misi sistem ekonomi liberal kapitalis “pembangunan”. Sistem ekonomi yang diekspor oleh negara-negara maju kepada negara-negara berkembang ini ternyata membawa bencana berupa eksploitasi, penindasan dan nyatanya jurang antara kelas miskin dan kelas atas. Proses periferalnya semakin kuat antara yang kaya dengan yang miskin. Oleh karena itu istilah “pembangunan” kemudian menjadi milik kaum penindas, sedangkan untuk rakyat yang tertindas lebih cocok istilah “pembebasan”.
Sedangkan arti yang utuh dan integral dalam konteks Amerika Latin mengenai pembebasan terbagi dalam tiga macam yang terkait satu sama lain yaitu, pembebasan dari belenggu penindasan ekonomi, sosial dan politik atau alienasi kultural atau kemiskinan dan ketidak adilan. Yang kedua adalah pembebasan dari tindakan represif yang menghambat kemajuan kualitas manusia, mengangkat hubungan solidaritas dan menentang usaha-usaha yang menghalangi pemanusiaan manusia. Yang terakhir adalah pembebasan dari dosa atau pembebasan spiritual. Masih berbicara dalam konteks ini Leonardo Boff kemudian memberikan rumusan yang sebenarnya memiliki pengertian lebih sempit. Ia berpendapat bahwa kebebasan merupakan proses menuju kemerdekaan dalam bentuk segala sistem yang menindas. Pembebasan yang mengarah pada realisasi pribadi untuk menentukan dirinya sendiri tujuan hidup politis, ekonomis dan kulturalnya. Yang hilang disini ialah penyatuan dengan Tuhan.
Mari kita kembali pada pemikiran Islam dari Asghar Ali Engineer. Dalam pandangannya mengenai pembebasan, Asghar Ali Engineer merujuk pada keadilan sosial. Dimana menurutnya keadilan sosial berakar pada tauhid dan merupakan konsep-konsep pokok dari ajaran Al Qur’an. Menciptakan keadilan akan secara otomatis termanifestasi dalam keyakinan terhadap Tuhan, karena hal tersebut dilihat sebagai konsekuensi. Bagi Asghar Ali Engineer kehadiran Islam adalah untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan (kedzaliman) . Dan keadilan tidak akan tercipta tanpa membebaskan golongan marjinal yang tertindas dan lemah dari penderitaan dan memberikan mereka kesempatan yang sama dengan golongan lain untuk memimpin . Asghar Ali Engineer berusaha memperlihatkan betapa esensialnya arti pembebasan dalam dasar-dasar Islam.

3. Pandangan Mengenai Teologi Pembebasan
Setelah uraian panjang lebar mengenai pengertian teologi dan pembebasan maka kini kita sudah siap untuk memahami mengenai apa yang disebut dengan teologi pembebasan, tentunya dengan mengacu pada pengertian-pengertian di atas.
Untuk sebagian besar, merujuk pada pemikiran Marx dan Engels, hingga saat ini agama masih merupakan kubu yang reaksioner, konservatif, penentang pencerahan akal dan perubahan politik . Mengapa agama, dalam pemahaman dan pengamalan tradisional, begitu anti dengan pembebasan dan begitu mengikat? Harus kita pahami bahwa pada tahap itu agama, saya sebenarnya lebih setuju mengatakan pelaku agama, memandang bahwa ada yang mereka harus pertahankan yaitu legitimasi. Ini kemudian mengharuskan mereka mendekatkan diri pada kekuasaan-kekuasaan yang aktual. Sepanjang kekuasaan itu masih dapat bertahan maka pelaku agama akan memanfaatkannya dan mendukungnya agar dapat bertahan. Tapi hal ini akan begitu saja berubah jika kemudian terjadi perpindahan kekuasaan. Bisa dikatakan bahwa mereka mengambil posisi aman dengan bersembunyi dibalik pernyataan netral terhadap situasi politik. Namun yang dilupakan adalah, ini berarti mereka meninggalkan sebagian umat mereka, yaitu golongan yang bukan kekuasaan atau golongan yang tertindas. Dalam kondisi seperti ini kemudian muncul pemikir-pemikir (diawali oleh para romo di Amerika Selatan) yang sadar akan situasi dan berusaha mengembalikan fungsi agama dan teologi dalam isi dan praktek untuk masyarakat. Kritik Marx atas agama dipahami, bahwa sesungguhnya agama adalah tempat atau sarana yang sangat potensial untuk mengembangkan konsep-konsep gerakan untuk pembebasan. Yaitu dengan cara mengembalikannya pada golongan rakyat tertindas. Mereka kemudian meminjam terminologi Marx untuk mengeluarkan manusia dari alienasi dalam sejarah kehidupan . Agama, lebih jauh lagi dilihat sebagai sarana untuk menganalisis secara kritis realitas sosial yang terjadi. Dengan kesadaran inilah kemudian muncul apa yang disebut sebagai “teologi pembebasan”.
Teologi pembebasan dipahami sebagai refleksi kritis atas praksis, atas pengalaman iman yang konkrit. Refleksi kritis atas iman dan tidak berhenti hanya pada diri sendiri namun berlanjut pada usaha untuk transformasi dan membebaskan manusia seutuhnya. Dalam pengertian ini kemudian pembebasan dilihat sebagai bentuk penyembahan pada Tuhan yang mendengarkan jeritan umat-Nya. Maka teologi pembebasan bukan semata mengenai isi dan obyek kajiannya tapi juga cara berteologi dari praksis iman atau yang dialami dari kurun waktu tertentu. Segundo Galilea merumuskan teologi pembebasan sebagai refleksi iman yang tidak hanya merefleksikan wahyu Tuhan dalam verbalnya saja tetapi juga wahyu Tuhan didalam realitas-realitas kesejarahan. Schoof memandang bahwa teologi merupakan integritas ilmiah atau refleksi metodis atas iman. Dan Teologi yang merupakan kegiatan penalaran tentang ajaran iman, memperbaharui diri melalui tiga saluran yaitu, interpretasi kembali ajaran iman atau disebut juga “ kembali kepada sumber”, melakukan kontak dengan realitas yang dihadapi atau yang terjadi dan yang ketiga adalah rangsangan terhadap teolog-teolog . Singkatnya teologi pembebasan adalah sebuah praksis pembebasan yang mengambil inspirasi dan pendasaran pada refleksi dengan pemahaman yang revolusioner atas iman, yaitu golongan tertindas sebagai locus theologicus.
Ini dapat dilihat sebagai sebuah perkembangan yang maju, dimana agama tampil dengan menggunakan analisis-analisis dan konsep-konsep marxis . Perkembangan ini kemudian mengilhami banyak perjuangan menuju pembebasan sosial. Teologi pembebasan sudah bergerak melampaui perdebatan ideologis maupun teologis yang tradisional. Semangat ini didasarkan oleh kesadaran mengenai kondisi sebenarnya yaitu, kemiskinan yang dihadapi bersama, sehingga para teolog pembebasan ini kemudian mengorganisir untuk berjuang, diilhami oleh suatu iman, dimana matra agama dan moral merupakan faktor penggerak yang hakiki .
Teologi pembebasan yang sering dibicarakan dan dipandang sebagai pelopor gerakan pembebasan yang berlandaskan teologi mungkin adalah teologi pembebasan di Amerika Latin. Seperti telah kita ketahui bahwa teologi ini dipelopori oleh para romo dan mengambil akarnya dari agama Katolik. Namun sebenarnya basis kemunculan teologi pembebasan bukanlah monopoli milik tradisi Kristen saja. Hal tersebut sebenarnya juga merupakan salah satu keprihatinan agama-agama. Bahkan Gandhi dan Buddhadasa dari Thailand sudah berteologi dan menulis tentang tema-tema pembebasan jauh sebelum berkembang teologi pembebasan dikalangan Kristiani . Pada bagian lebih lanjut, mengenai sejarah teologi pembebasan, saya akan mencoba untuk menampilkan fenomena-fenomena serupa yang terjadi dalam agama lain. Sebagai pengantar, teologi pembebasan juga terjadi dibagian lain dunia dan dalam keimanan-keimanan lain. Teologi pembebasan yang berkeinginan untuk membebaskan manusia dari kemiskinan, kebodohan dan ketertindasan tumbuh subur dinegara-negara miskin atau berkembang dan tertindas. Ia tidak hanya terjadi di Amerika Latin saja, singkatnya teologi pembebasan terjadi pada negara-negara ketiga. Jika kita bagi berdasarkan wilayah maka teologi pembebasan dapat kita bagi dalam tiga jenis yaitu, teologi pembebasan Amerika Latin, teologi pembebasan Asia dan teologi pembebasan Afrika. Teologi pembebasan Amerika Latin jelas lahir dengan mengambil akar dari agama Katolik. Teologi pembebasan di Asia mengambil latar belakang lebih beragam antara lain, Kristen, Islam, Hindu, Buddha, dll. Sedangkan di Afrika adalah Islam dan Kristen. Masing-masing teologi pembebasan ini juga memiliki karakter-karakter yang berbeda. Para teolog Amerika Latin memusatkan diri pada kemiskinan akibat penindasan ekonomi dan politik, para teolog Afrika lebih peka terhadap diingkarinya jatidiri mereka oleh penindasan budaya. Sedangkan para teolog Asia lebih memikirkan religiositas dan pluralisme keagamaan serta dampaknya terhadap perjuangan pembebasan .
Asghar Ali Engineer adalah contoh seorang pemikir yang mengemukakan masalah teologi pembebasan diluar konteks Kristen, ia percaya sekali bahwa Islam merupakan dasar filosofis dan praksis pembebasan. Namun dalam kenyataannya, teologi Islam klasik ternyata tidak mampu menjawab problem-problem sosial kemanusiaan yang dihadapi oleh umat manusia kontemporer. Teologi saat ini menjadi tidak lebih dari sekedar ritual saja, seikat ritual tanpa jiwa atau ruh. Ia memandang perlunya sebuah “pandangan dunia teologi” yang bersifat radikal-transformatif atau disebut teologi sosial kritis. Empowering of the people untuk mengorganisir diri dalam memperbaiki harkat dan martabat sebagai manusia yang manusiawi adalah jiwa Islam. Baginya teologi merupakan sebuah keniscayaan. Lebih dalam lagi Asghar Ali Engineer memahami Islam sebagai gerakan protes dengan semangat revolusioner dan makna-makna serupa itu. Menurutnya, teologi pembebasan dimulai pertama kali dengan melihat manusia didunia dan akhirat, lalu ia seharusnya tidak mempertahankan status qou namun melindungi golongan miskin yang merupakan lawan dari golongan kaya dan kekuasaan status qou. Dengan kata lain, teologi kebebasan adalah gerakan anti kemapanan (establishment) baik politik maupun religius. Maka kemudian teologi pembebasan memainkan peranan penting dalam membela kelompok yang tertindas dan tercabut hak miliknya, serta memperjuangkan kepentingan kelompok tersebut dan mempersenjatai mereka dengan senjata ideologis untuk melawan golongan yang menindasnya. Lebih jauh lagi, teologi pembebasan mengakui pluraliatas metafisika tentang takdir dalam rentang sejarah umat Islam, namun juga meyakini mengenai free will. Teologi pembebasan menurutnya tidak membatasi diri pada pemikiran murni dan spekulatif, tapi melebar menjadi instrumen yang paling kokoh untuk membebaskan umat manusia dari cengkraman para penindas dan memberi ilham untuk bertindak dengan semangat revolusioner dalam berjuang menghadapi tirani, eksploitasi dan penganiayaan. Dengan begitu transformasi dunia menuju keadaan yang lebih baik dapat dilakukan, kondisi-kondisi dapat dirubah melalui teologi pembebasan. Asghar Ali Engineer memandang bahwa pandangan agama dalam konteks kritik Marx dapat ditransformasikan menjadi instrumen yang kokoh bagi perjuangan revolusioner kearah perbaikan dan pembebasan. Lalu mengapa Asghar Ali Engineer menganggap pentingnya peran iman dalam pembebasan manusia untuk menjadi manusiawi? Asghar Ali Engineer menganggap bahwa konsep-konsep kunci dalam Islam tidak dibatasi pemaknaannya hanya dalam makna keagamaan, kemudian ia melakukan pemaknaan ulang terhadap konsep-konsep kunci dalam Islam. Hasilnya adalah, ia mendapatkan lima konsep yang menekankan pentingnya peran iman dalam perjuangan pembebasan . Kelima konsep itu antara lain, yang pertama adalah konsep tauhid. Asghar Ali Engineer, memandang bahwa tahuhid dalam Islam sebenarnya dimaknai sebagai selain keesaan Allah, kesatuan manusia (unity of mankind). Dan kesatuan ini haruslah sempurna, artinya ia tidak akan ada tanpa terwujudnya masyarakat tanpa kelas, karena masyarakat kelas mencerminkan dominasi yang kuat terhadap yang lemah dan ini jauh dari keadilan masyarakat. Yang kedua adalah konsep jihad. Jihad dipahami sebagai perjuangan melawan segala macam bentuk kedzaliman, ketidakadilan dan penindasan. Jihad harus terus menerus dilakukan hingga pengaruh destruktif itu dapat hilang (perjuangan ini berarti abadi hingga akhir masa). Konsep yang ketiga adalah sabar. Sabar bukan berarti menerima keadaan sebagai status quo dan menunggunya berubah, namun yang dimaksud adalah sabar dalam melakukan perjuangan perubahan sosial, sabar dilihat sebagai senjata psikologis yang kuat dalam menghadapi kesulitan. Konsep kelima adalah iman. Manusia beriman menurut Asghar Ali Engineer, sejatinya dapat dipegang, imannya kepada Allah akan mengantarkannya pada perjuangan yang keras untuk menciptakan keadilan. Orang yang beriman pendapatnya tidaklah kosong dan berakar pada kedalaman pribadinya. Konsep yang terakhir adalah kafir. Kafir disini tidak hanya dimaknai sebagai ketidak percayaan religius saja tapi juga sebagai sikap pertentangan terhadap masyarakat yang adil dan egalitarian yang bebas dari segala penindasan. Asghar Ali Engineer kemudian berpendapat bahwa jika agama masih ingin mendapat tempat dihati kelompok yang tertindas dan lemah, dimana sebenarnya sebagian besar pemeluk agama berasal dari golongan ini, maka perlu dikembangkan teologi pembebasan . Penjelasan Asghar Ali Engineer lebih dalam mengenai teologi pembebasan akan sangat banyak diwarnai dengan penjelasan yang mungkin dapat dikatakan apologetik dan banyak merujuk pada masa awal berdirinya Islam serta perjuangan nabi Muhammad SAW. Ia memang sangat terinspirasi oleh sejarah tersebut dalam pemahamannya mengenai teologi pembebasan dan keadilan sosial masyarakat.
Teologi pembebasan adalah teologi kaum tertindas. Para teolog pembebasan bukanlah orang-orang yang tidak percaya, namun kepercayaan mereka terabaikan. Ketertindasan yang muncul ketika sekelompok kecil elit masyarakat berprikehidupan Barat dan sekuler memerintah sebuah bangsa dan membiarkan penindasan budaya dan agama berjalan terus tanpa ada partisipasi politik yang berarti. Dilain pihak kelompok-kelompok revolusioner sosialis marxis yang berlandaskan pada materialisme dan ateistik, menawarkan alternatif mengenai pembebasan dari ketertindasan tersebut. Sikap netral dan posisi aman serta kepentingan-kepentingan absurd dari agama kemudian mengambil jarak dan meninggalkan mereka yang tertindas. Walaupun sebenarnya tindakan yang salah jika kita mau kembali pada sumber pemaknaan akan iman yang sejalan dengan tindakan.

Pada kasus Amerika Latin ini kemudian memicu sejumlah rohaniwan untuk bangkit mengangkat senjata dan bergerilya membela orang-orang yang tertindas. Gustavo Gutierrez, kemudian membuat suatu pemaknaan penting yang menjadi dasar yang kuat bagi perjuangan pembebasan. Hanya ada satu kenyataan dan sejarah yaitu sejarah manusia yang sedang kita alami. Dan untuk itu aspirasi mereka diteguhkan, untuk memperjuangkan suatu perubahan menyeluruh yang dibimbing oleh iman . Namun teologi pembebasan juga mengalami pertentangan dari dalam lingkungan iman mereka sendiri. Teologi ini kemudian dihujat karena menggunakan analisis marxis yang mencanangkan penentangan kelas dan cenderung tidak kooperatif. 2. Teologi Pembebasan di Asia
Masalah yang dihadapi di Asia ternyata memiliki variabel yang lebih banyak dari itu.Teologi pembebasan di Asia melakukan dialog dalam tiga rangkap yaitu, kaum miskin (sosial-ekonomi), agama-agama besar dan yang terakhir adalah kebudayaan-kebudayaan Asia. Untuk itu saya akan mencoba membagi teologi pembebasan di Asia, mula-mula dari sudut pandang agama-agama, dan konteks tempat akan dibahas kemudian dalam bahasan sejarah teologi pembebasan.

a. Hindu dan teologi pembebasan
Akibatnya adalah kehidupan masyarakat menjadi mandek dan tidak dapat maju. Maka kemudian agama Hindu juga dipandang sebagai fatalis dan kedap terhadap kemajuan.
Agama Hindu dalam teologinya, memiliki 4 tujuan dan empat tahap dalam hidup. Manusia, dalam agama Hindu, harus melalui empat tahap yaitu, brahmacharya (menuntut pengetahuan dan masuk dalam tradisi kelompok-kelompok), grihasta (mengenai relasi antar manusia dan kelangsungan hidup), vanaprasta (kehidupan spiritual dan menularkan ilmu serta ketrampilan), dan yang terakhir adalah sanyasa (meninggalkan dunia, mengembara dan bersiap-siap menghadapi akerat). Komitmen pada hidup dan proses-proses biasa maupun dorongan untuk meninggalkan hidup adalah bagian dari tradisi. Pembebasan dipandang sebagai pembebasan dari suatu lingkaran proses inkarnasi dan karma. Pandangan terhadap usaha pencapaian moksha kemudian dilihat sebagai usaha yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kehidupan dunia dan sama sekali tidak memiliki implikasi dalam politik, sosial maupun ekonomi.
Lalu sistem kasta yang dikenal dalam agama Hindu tidak memungkinkan bagi mereka yang berasal dari golongan kasta terendah untuk mencapai itu semua. Bagi mereka yang berasal dari golongan itu tujuan kehidupan hanya ada sebatas ideologis dan bukan realitas. Kondisi ini, sejalan dengan kemajuan jaman dan tantangan pengaruh peradaban bagi agama Hindu untuk suatu perubahan, akhirnya menimbulkan reaksi-reaksi berupa gerakan-gerakan dan perang-perang untuk pembebasan seperti gerakan Bhakti dan agama Sikh.
Gerakan pembebasan yang paling terkenal mungkin adalah yang dilakukan oleh Mohanndas Karamechand Gandhi. Ia juga memperkenalkan apa yang disebut ke tak patuhan sipil, dimana orang tidak dapat dipaksa untuk mematuhi suatu peraturan yang tidak adil dan ia juga mengemukakan agar dihapuskannya hukum “perihal tak boleh disentuh” bagi golongan dari kasta rendahan.
Gerakan yang kedua dilakukan oleh Swami Agnivesh. Ia adalah seorang sannyasi yang tergolong Arya Samaj, yang dimuali oleh Swami Dayanand Sarasvati dan bertujuan untuk mengembalikan agama Hindu pada kemurnian aslinya sesuai dengan ajaran Veda. Gerakan ini memperkenalkan sebuah ideologi yang disebut sosialisme veda dan menjadi sumber penyemangat bagi gerakan-gerakan petani di Haryana. Ia memandang bahwa filsafat karma sebenarnya kebalikan dari apa yang dipahami saat ini. Gerakan yang ketiga adalah gerakan yang dilakukan oleh E.V. Ramaswamy. Pada tahun 1929 ia mendirikan “Gerakan Harga Diri” yang bertujuan melawan dominasi kaum Brahmin dan agama Hindu, yang dilihatnya mendukung dominasi itu. Dalam hal pembaharuan ia melihat bahwa prioritas yang harus dilakukan adalah pembaharuan sosial. Dan sistem kasta dilihatnya sebagai keburukan yang paling buruk dalam hal ini. Salah satu fungsi teologi pembebasan adalah bersikap kritis terhadap unsur-unsur dari agama yang bersifat mengasingkan manusia dari kehidupan dunia dan mensahkan ketidak adilan dan ketiadaan persamaan.

b. Buddha dan teologi pembebasan
Agama Buddha dianggap mengasingkan manusia dari kehidupan dunia, memaksa manusia untuk menyangkal hal-hal duniawi yang dianggap semu dan menyesatkan. Lalu para biksu yang ambil bagian aktif dalam politik dan pembangunan di Sri Lanka dan Persatuan Internasional Buddhisme Terlibat di Thailand yang harus masuk penjara karena perjuangannya. Sebenarnya spirit pembebasan ini tercermin dalam tradisi Buddha sendiri. Dalam tradisi Buddha Mahayana, sang Buddha dilihat sebagai Budisathva, yaitu yang mengabaikan kebebasannya sendiri untuk pembebasan semua orang.
Gerakan yang awalnya adalah ditujukan untuk para mahasiswa agar dapat memahami dan mengalami duduk perkara yang terjadi di masyarakat, kemudian berkembang maju lalu bergeser pada masyarakat desa dan memberi mereka pendidikan-pendidikan serta penyadaran melalui bimbingan para sukarelawan yang terdiri dari biksu dan mahasiswa. Gerakan ini sebenarnya diilhami oleh perkemahan-perkemahan yang dilakukan oleh kaum Quakers dengan inspirasi ideologis dari gerakan yang dilakukan oleh Gandhi. Tujuan gerakan ini mengacu pada kebangkitan Buddha yang merupakan kesadaran akan kenyataan sendiri yang terangkum dalam empat kebenaran luhur yaitu, ada penderitaan, keinginan adalah penyebab penderitaan, keinginan dapat diatasi dan untuk itu harus menempuh delapan jalan yakni; pemahaman yang benar, maksud yang benar, bicara yang benar, tindakan yang benar, nafkah yang benar, usaha yang benar, kehati-hatian yang benar dan pemusatan pikiran yang benar.
Yang kedua dapat dilihat pada gerakan yang dilakukan oleh Bhikkhu Buddhadasa di Thailand. Ia menekankan pentingnya moralitas dan semangat keagamaan dalam kehidupan umum, dan agama Buddha memberikan suatu model sosial-politik yang disebutnya “Sosialisme Dhamma”. Dan manusia terikat dengan ego yang kosong yang tidak begitu saja dapat masuk sebagai bagian dari sistem sosialis ini. Keselarasan ini adalah kebenaran mutlak yang disebut sebagai kekosongan atau nibbana. Kelompok ini bertujuan untuk menjalin kontak dengan realitas, dengan segala sesuatu yang ada yang membuat kita saling berhubungan, ini tugas yang harus mereka lakukan untuk melakukan pencerahan.

c. Kong Hu Chu dan pembebasan
Namun hal tersebut sebenarnya timbul dari pemaknaan yang sempit mengenai agama. Dan tidak bisa kita meninggalkannya jika ingin menjelaskan fenomena perjuangan untuk pembebasan di Asia, karena pada kenyataannya Kong Hu Chu juga menghadapi permasalahan yang sama seperti agama-agama lainnya dalam perjuangan pembebasan. Dalam perkembangannya pada realitas sosial, setiap karismanya kemudian menjadi struktur-struktur lembagawi yang kaku. Padahal kebijaksanaan Konfusianisme yang sebenarnya tidak mengarahkan Agama ini untuk menjadi kumpulan asas-asas dan tata cara yang kaku. Pembebasan dalam pengertian Kongfusianisme adalah pembebasan agama dari takhayul, dan Konfusianisme mengemukakan mengenai tiga ciri khas dari pembebasan manusia yaitu, pertama pembebasan dari kuasa apapun yang tidak diketahui, kedua kesadaran akan tanggung jawab sendiri dan yang ketiga adalah keselarasan sosial dan alam.

Kristiani dan pembebasan
Dengan begitu dapat dmulailah suatu gerakan pembebasan pribadi dan masyarakat yang meliputi seluruh sejarah manusia. Kekurangan-kekurangan dan obsesi-obsesi dipandang sebagai sesuatu yang membelenggu manusia dari kebebasan. Ia pun merujuk pada pengalaman Yesus dan menganjurkan manusia untuk menurut nilai-nilai tersebut yang dilihatnya akan membawa manusia pada keadilan. Dan ini terjelma dalam lembaga sosial. Namun penyebab penting krisis ini adalah coraknya yang berkelas. Tindakan represif ini akan menimbulkan resistensi dari kelas yang tertindas. Dari kondisi ini ia melihat akan timbulnya orang-orang akan melakukan transformatif yang juga dilihatnya sebagai orang yang bersifat profetis. Dalam pengertian para teolog pembebasan di Korea, kata ini kemudian diartikan sebagai golongan yang tertindas atau rakyat jelata. Pada periode 1970-an Korea mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi dan industri yang pesat. Namun yang menjadi korban adalah rakyat dengan ekonomi rendah, mereka harus berpindah-pindah dari desa kedesa, bekerja berjam-jam lamanya dengan upah yang rendah. Wanita dan anak-anak menjadi pekerja yang sama sekali tidak mendapat perlindungan. Dan minjung atau rakyat jelata dilihat sebagai gerakan mesianis.
Filipina adalah negara berkembang yang pada waktu itu menghadapi permasalahan yang cukup kompleks. Ini mengakibatkan pemerintah dipaksa untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang timpang dan tidak adil. Masalah yang keempat adalah pemerintahan diktator Ferdinand Marcos yang sangat represif terhadap siapa saja yang terlibat dalam usaha-usaha konsientisasi dan juga menindas kebebasan-kebebasan sipil. Dalam situasi ini maka orang-orang Kristen yang berpihak pada perjuangan pembebasan akan mudah dikenali sebagai komunis dan kemudian dikutuk baik oleh gereja maupun negara. Tatanan sosial India berlaku sistem yang sangat kuat berakar yang tidak dapat dihilangkan oleh agama-agama yang ada di India. Orang-orang yang tergabung dalam suatu kasta tidak melakukan ikatan perkawinan dengan kasta lainnya. Kasta ini dibagi dalam empat kelompok besar yang diidentikkan dengan pekerjaan. Kasta yang tertinggi adalah Brahmin (iman dan cendikiawan), Kshatriya (prajurit), Vaisya (pedagang) dan Shudra (rakyat biasa). Dan mereka yang tidak termasuk dalam struktur ini disebut kaum Dalit. Dalit adalah orang-orang yang terbuang dan tidak boleh disentuh. Orang-orang Dalit Kristen kemudian telah menjadi peka terhadap ketertindasan mereka yang bertumpuk-tumpuk. Orang-orang Dalit walaupun telah berpindah pada agama-agama Kristen maupun Islam yang tidak membenarkan sistem kasta, ternyata tidak bisa lepas dari aturan kasta yang berlaku dalam masyarakat. Ini menandakan bahwa sistem kasta bukanlah sistem yang ada dalam keagamaan, melainkan sebuah sistem sosial dan budaya. Ini menjelaskan situasi bahwa yang terjadi sebenarnya adalah campur aduk antara sistem sosial dan budaya dengan politik dan ekonomi. Ini kemudian mengarahkan tujuan perjuangan pembebasan bahwa yang harus dilakukan adalah perubahan sosial-budaya. Teologi Dalit adalah refleksi teologis dari orang-orang tertindas yang dipatahkan oleh sistem kasta di India.
Islam oleh kebanyakan orang dipandang tidak sejalan dengan pembebasan. Ini karena apa yang terlihat selama ini ialah, Islam menghukum mati mereka yang berzinah dan menghujat Allah, Islam memotong tangan mereka yang mencuri, dsb. Sebenarnya masalah yang sama juga terjadi pada agama-agama lain. Dan Islam sebenarnya telah banyak mengilhami para pemimpin yang berjuang demi kebebasan. Dalam dunia Islam sebenarnya terjadi banyak gerakan-gerakan pembebasan. Gerakan-gerakan yang lahir akibat ketertindasan yang dialami oleh orang-orang muslim baik pada masa kolonial maupun pasca kolonial. Mereka juga melakukan kritik-kritik tidak hanya pada kekuasaan yang berhaluan kanan tapi juga yang berhaluan kiri. Akibat tekanan dan penindasan ini gerakan-gerakan pembebasan kemudian menjadi lebih radikal dan terkadang lebih fundamentalis. Maududi memiliki pandangan bahwa masyarakat adalah umma, yang melampaui batas-batas kebudayaan dan kebangsaan dan disatukan oleh satu kepatuhan kepada Allah. Untuk itu ia kemudian mendirikan Jama’at I Islami yang bertujuan membentuk masyarakat Islam melalui perkumpulan-perkumpulan orang-orang yang berakar pada nilai-nilai Islam. Ia meyakini kelengkapan Al Qur’an dan Sunna dalam menyediakan cara hidup yang layak. Yang pertama adalah pemberitahuan dan pendidikan. Visi dan asas-asas Islam harus ditafsirkan dalam konteks sekarang ini dan dapat dimengerti oleh semua orang. Dan pada tingkat intelektual harus dilanjutkan dengan jihad. Jihad ini harus dimengerti bukan semata identik dengan tindakan kekerasan dan bersifat fundamentalis, namun tindakan ini adalah suatu perjuangan moral di dalam masyarakat Islam yang bertujuan pembaharuan.
Ali Shariati seorang pemikir kelahiran Iran adalah contoh aktivis dan pemikir yang harus membayar dengan nyawa segala aktivitas dan pemikirannya. Pada tahun 1960 ia mendirikan Gerakan Pembebasan Iran dan Front Nasional pada tahun 1962. Dan tahuhid bagi Shariati merupakan pandangan dunia yang melihat seluruh dunia, sistem yang utuh, menyeluruh, harmonis, hidup dan sadar diri, yang melampaui segala dikotomi, dibimbing oleh tujuan Ilahi yang sama. Islam adalah agama yang realistis, kitabnya tidak hanya bicara mengenai metafisika dan kematian saja tapi juga bicara mengenai alam, masyarakat, hidup, dunia dan sejarah. Shariati menyoroti bahwa hubungan yang tidak sederajat dan tidak adil antara segelintir orang yang berkuasa dan orang kebanyakan yang tak berdaya, tertindas, merupakan struktur pokok masyarakat dalam segala zaman. Perubahan, feodalisme, imperalisme adalah manifestasi yang berbeda-beda dari struktur dasar yang sama, yaitu ketiadaan persamaan. Rakyat, dalam tradisi mereka sendiri, kemudian dilucuti akar-akar budaya dan agamanya. Singkatnya mereka dilucuti jati diri dan kemanusiaannya dan menjadikan mereka obyek-obyek yang mudah dieksploitasi. Shariati kemudian menunjuk pada proses nyata yang sedang berlangsung di Asia dan Afrika saat itu. Ia kemudian menggaris bawahi peranan pemimpin yang disebutnya sebagai pemikir bebas. Bahwa pemimpin bukan saja sebagai pemimpin politik tapi juga kebudayaan yang dapat memberikan pencerahan dan penyadaran kepada rakyat.
Ia terlibat dalam usaha-usaha penegakan HAM dan keselarasan antar agama. Ia menelaah unsur-unsur pembebasan dalam Islam melalui dialog dengan agama Kristen. Ia melakukan pendekatan yang bersifat tekstual, dengan merujuk kembali pada Al Qur’an.
EMILE DURKHEIM
TENTANG MASYARAKAT DAN AGAMA

PROYEK UTAMA DURKHEIM
Durkehim bermaksud menjadikan karyanya :The Rules of Sociological Method sebagai manifestasi dari kepentingan menjadikan Sosiologi sebagai ilmu yang obyektif, spesifik dan memiliki metode (The Rules as a manifesto on behalf of ‘the cause of a Sociology that is objective, specific, and methodological) (Rules : 35). Obyektif disini dimaknai dalam kaitannya dalam menjadikan ‘fakta-fakata sosial’ sebagai sebuah benda (thing); sebagai realitas yang independen dari komponen-komponen konseptual. Ia merupakan bagian dari penelitian empiris dan eksis secara permanen… serta merupakan obyek yang berstandar tetap dan selalu siap diamati oleh para peneliti. Obyektif di sini juga berarti tidak meninggalkan ruang bagi masuknya pengaruh subyektif sang peneliti berupa pandangan-pandangan yang bersifat personal. (Objective : a matter of treating ‘social facts as things’; as realities, independent of his conceptual apparatus, empirical investigation. Exist permanently … and constitute a fixed object, a constant standard which is always as hand for the observer, and which leaves no room for subjective impressions or personal observation) (Rules : 82)
KONSEP DURKHEIM TENTANG SOCIETY (MASYARAKAT)
Durkheim adalah seorang fungsionalis dalam kaitannya dengan pandangannya tentang apa yang disebut sebagai society. Society (masyarakat) menurut Durkheim sesungguhnya merupakan kumpulan-kumpulan individu yang mempunyai kesadaran kolektif, dimana individu-individu tersebut menjalankan fungsinya masing-masing pada dirinya. Dalam bukunya The Rules of Sociological Method, Durkheim mengatakan, “When I perform my duties as brother, a husband, or a citizen and carry out the commitments I have entered into, I fulfil obigations which are defined in law and Custom and which are external to myself and my actions (rules : 50).
Sesungguhnya fungsi individu dalam bertindak, berpikir dan berperasa sebagai saudara, suami, atau warga negara sangat ditentukan oleh kebiasaan, adat istiadat dan hukum yang semua itu berada di luar kemampuan individu dalam menerima atau menolaknya. Fungsi dari, sebut saja; suami, bercirikan independen dari kesadaran individual dan memiliki fungsi yang inheren pada dirinya. Dengan demikian fungsi itu dapat diulang untuk setiap individu anggota suatu masyarakat. Fungsi-fungsi itu juga bersifat memaksa kepada individu dan diperoleh dari proses pendidikan.
Berdasarkan ini, maka masyarakat sebagai kumpulan individu yang terikat oleh hukum, kebiasaan dan adat istiadat yang mengikat setiap individu sebagai anggota masyarakat, sehingga harus berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing yang melekat pada dirinya. Karena itu, masyarakat tidak lebih dari sebuah kesadaran kolektif atas individu-individu yang terikat dengan sebuah aturan yang mengikat (kontrak sosial dalam istilah Roussou) masing-masing individu sesuai dengan fungsi pada dirinya.
Dengan demikian terdapat sebuah fenomena, sebuah katagori fakta-fakta yang memiliki ciri-ciri : terdiri dari tata kelakuan, pemikiran, dan perasaan yang berada di luar individu dan tertanam dalam individu dengan kekuatan paksaan sehingga berperan pula mengontrol tata laku, pikiran dan perasaan individu. Maka dari itu, fakta-fakta itu bukanlah fenomena organis, bukanlah pula fenomena fisis yang tidak tersimpan dalam kesadaran individu. Ia merupakan spesies baru dan perlu pula diberi sebutan yang baru pula. Sebutan untuk fakta-fakta yang berciri demikian itu disebut Durkheim dengan istilah Sosial.
KONSEP DURKHEIM TENTANG AGAMA
Emile Durkheim beranggapan bahwa agama merupakan kontrol moral masyarakat atas individu. Untuk mengetahui pandangan Durkheim tentang hal tersebut, maka perlu diketahui terlebih dahulu makna dan pengertian agama dalam pandangan Durkheim. Sebab melalui pengertian agama inilah, kita bisa memahami lebih detail pandangan Durkehim tentang hubungannya dengan masyarakat dan individu.
Durkheim mendefinsikan agama sebagai sebuah sistem terpadu dari kepercayaan-kepercayaan (beliefs) dan praktek-praktek dalam hubungannya dengan segala yang suci, yaitu segala yang jauh-terpisah dan terlarang. Kepercayaan-kepercayaan keagamaan, entah sederhana ataupun kompleks selalu membuat klasifikasi tentang segala hal, baik yang riil maupun yang ideal di dalam dua kelompok yang berbeda, yaitu alam profane dan alam sacred (suci). Kedua ahal tersebut, merupakan pintu awal memasuki pemikiran Durkheim tentang agama dan masyarakat.
Pembagian ini semata-semata merupakan bentuk dari pemikiran keagamaan (Religious Thought). Yang dimaksud dengan alam suci (sacred) tidak hanya berupa roh-roh atau dewa-dewa, tetapi juga menyangkut segala bentuk mitos, kepercayaan, dogma dan legenda dalam agama. Dengan demikian, pohon, batu, ritus dan tempat-tempat tertentu atau segala hal yang bisa menjadi sesuatu yang suci bergantung pada kepercayaan setiap agama. Sedangkan lawan dari alam yang suci itu adalah alam profane (yang dianggap kotor/mengotori yang suci), yaitu hal-hal yang bersifat duniawiyah. Bandingan dengan pandangan ontologi Plato tentang Dunia Ide (yang bersifat suci , abadi dan bersifat ukhrowiyah)dan dunia maya yang dianggap profane, tidak abadi dan bersifat duniawiyah).
Konsep mengenai yang suci itu berhubungan dengan alam yang terpisah dan berbeda dari kehidupan profane sehari-hari. Konsep sacred itu adalah juga milik bersama suatu komunitas. Ia tidak mungkin lepas dari suatu kelompok sosial dan dimiliki per-individu lepas dari komunitasnya. Individu dalam komunitas masyarakatnya ikut ambil bagian dalam kepemilikan hal-hal yang suci tetapi pada dasarnya alam yang suci itu merupakan bagian dari suatu entitas sosial. Entitas sosial itu sendiri bersifat memaksa terhadap individu, anggota suatu komunitas untuk menerimanya sebagai bagian dari komunitas masyarakat tersebut.
Kepemilikan atas alam sacred ini membedakan antara suatu komunitas agama satu dengan yang lainnya. Dalam penelitiannya, mengenai agama primitif di Australia, Durkheim menemukan bahwa klan-klan tomemik mengidentifikasikan kelompok mereka dengan nama-nama totem tertentu, seperti Kanguru, kerbau, elang dan sebagainya. Totem ini merupakan perwujudan dari prinsip totem yang suci (yang disebut dengan istilah Mana) dan masing-masing klan percaya bahwa mereka memiliki hubungan dengan totem itu dalam suatu cara tertentu.
Individu sebagai anggota suatu klan ‘terikat’ dan bergantung pada eksistensi klan dan sekaligus totemnya. Sebaliknya, eksistensi suatu klan juga tergantung pada kepatuhan anggota-anggota klan itu pada yang suci. Untuk itu, dalam mempertahankan eksistensi klan, dibuatlah norma-norma, hukum, peraturan yang mengikat anggota-anggota klan yang bersangkutan. Disamping itu, Durkheim melihat bahwa dalam agama terdapat dua hal yang selalu tetap ada. Kedua hal itu adalah pemujaan (cult) dan keyakinan (faith).
Jadi sebagai suatu bagian dari entitas sosial dan sebagai sarana mempertahankan eksistensi komunitas, agama (dalam kaitannya dengan hal-hal yang dianggap suci dari agama tersebut) memberi kekuatan memaksa kepada individu untuk taat dan patuh pada norma-norma, hukum, peraturan dari agama yang bersangkutan, sekaligus dari pihak individu anggota suatu komunitas agama dan menjadikannya sebagai katagori imperatif bagi tindakan-tindakan moralnya (tentunya setelah terjadi internalisasi yang cukup lama).